Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SVP Waskita Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Proyek Kereta di Medan
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Bakal diperiksa di Jakarta, belum diketahui apakah saksi hadir atau tidak. Rencananya, ia akan diperiksa di kantor KPK Jakarta Selatan "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

  • Dua tersangka sudah ditahan KPK. Kedua tersangaka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN kementerian Perhubungan yang juga mantan Pejabat pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil SVP Depatemen Portofolio & HCM PT Waskita Toll Road, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek kereta di Medan, Sumatra Utara.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasaetyo, Jumat (5/12/2025).

1. Bakal diperiksa di Jakarta

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel dimuat, belum diketahui apakah saksi hadir atau tidak. Rencananya, ia akan diperiksa di kantor KPK Jakarta Selatan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Dua tersangka sudah ditahan KPK

2 Tersangka korupsi proyek kereta di Medan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka. Kedua tersangaka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN kementerian Perhubungan yang juga mantan Pejabat pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Daftar uang yang diterima tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk Pokja dan BPK terdapat pengeluaran untuk kepentingan Muhlis Rp1,1 miliar dan Eddy Kurniawan sebesar Rp11,23 miliar.

Editorial Team