Korupsi Tol MBZ, Eks Pejabat Waskita Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dalam pembangunan tol lahan Jakarta-Cikampek (JAPEK) II atau Tol MBZ.
Selain itu, Dono juga didenda Rp159 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor),” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut dia.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dono 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa membebani uang pengganti sejumlah Rp510.085.261.485,41 ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Diketahui, kasus ini membuat kerugian negara Rp510 miliar. Ada empat terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Kemudian, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting sekaligus Pemilik PT Delta Global Struktur.