Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Dalam hal ini, misalnya pemilih ingin menggunakan hak pilih namun mencoblos di TPS yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
KPU menegaskan, pindah memilih itu sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.