Jakarta, IDN Times – Setiap umat muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan terlebih dahulu sebelum dikebumikan, kecuali orang yang meninggal dunia karena mati syahid, tidak perlu dimandikan dan dikafani.
Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili. Hal tersebut terkandung dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Thabrani dari Abu Rafi, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً
Artinya: Barangsiapa yang memandikan jenazah seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), maka Allah akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali.
Sehingga orang yang memandikan jenazah tidak bisa sembarangan, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh orang yang memandikan jenazah. Berikut penjelasannya.