Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

IDN Times/Bayu D. Wicaksono
IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji pada 21 April 2020.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran tersebut.

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom

Ilustrasi kuliah daring pakai aplikasi Zoom (Dok. IDN Times)
Ilustrasi kuliah daring pakai aplikasi Zoom (Dok. IDN Times)

Agus Setiadji membenarkan isi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan berpotensi dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

2. Vendor Zoom belum dapat antisipasi kebocoran data

Contoh penggunaan zoom dengan virtual background. (IDN Times/Ernia Karina)
Contoh penggunaan zoom dengan virtual background. (IDN Times/Ernia Karina)

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

3. Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman

IDN Times/Bayu D. Wicaksono
IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Share
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Korupsi RSUD, Pejabat Kemenkes Ghotama Airlangga Dipanggil KPK

05 Des 2025, 14:37 WIBNews