Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi menyeragamkan bimibingan perkawinan (bimwin) kepada calon pengantin (catin) yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Nantinya, bimbingan perkawinan akan menyesuaikan usia calon pengantin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan hal itu dilakukan karena calon pengantin tidak hanya baru pertama menikah, tetapi ada juga yang sudah lebih dari satu kali melangsungkan pernikahan.
Berdasarkan data Kemenag pada 2025, ada 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat 0,12 persen dari tahun 2024 yang berjumlah 1.478.302 pasangan.
Abu mengatakan, ada 61 persen calon pengantin menikah tahun 2025 berusia 22–30 tahun. Sebanyak 82 persen pasangan baru pertama kali melangsungkan pernikahan.
Sisanya, ada 18 persen menikah kembali. Ada karena perceraian maupun ditinggal meninggal oleh pasanagannya.
“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat," ujar Abu dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).
