Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cegah Perundungan, Kemenag Buat Pedoman Masa Taaruf Murid Madrasah

Cegah Perundungan, Kemenag Buat Pedoman Masa Taaruf Murid Madrasah
Guru SDN Kaliasin 1 mengenakan kostum unik di MPLS hari pertema, Senin (14/7/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Kemenag mengganti istilah Matsama menjadi Matamuda untuk tahun ajaran 2026/2027, menegaskan fokus pada lingkungan madrasah yang ramah anak dan bebas perundungan.
  • Pedoman baru Matamuda menekankan lima tujuan utama, termasuk adaptasi cepat murid, kebanggaan terhadap madrasah, suasana belajar aman, sosialisasi kurikulum positif, dan kepedulian lingkungan.
  • Kemenag menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran selama Matamuda serta membatasi kegiatan maksimal lima hari dengan izin khusus untuk aktivitas luar ruangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti sebutan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) untuk kalender akademik 2026/2027. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan Kemenag ingin menempatkan posisi siswa sebagai fokus utama pembelajaran serta mempertegas realisasi lingkungan ramah anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (3/7/2026).

1. Kemenag ingin cegah perundungan

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Nyayu mengatakan, Kemenag juga sudah membuat pedoman dalam penyelenggaraan masa ta'aruf siswa baru. Tujuannya, agar tidak terjadi perundungan saat awal proses siswa baru masuk sekolah.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ucap dia.

2. Ada lima tujuan yang menjadi target utama

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)
Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Dalam kesempatan itu, Nyanyu mengatakan, perwujudan ruang belajar yang melindungi anak merupakan kewajiban kolektif seluruh elemen instansi, mulai dari jajaran pengajar hingga antarmurid sendiri. Selain itu, Nyayu mewanti-wanti panitia agar meninggalkan metode penyampaian searah yang monoton.

Kegiatan orientasi perlu dikemas lewat simulasi gim edukasi, eksperimen langsung, serta panggung minat-bakat demi mengukir memori indah bagi para remaja yang baru bergabung.

Ada lima target krusial yang ingin dicapai lewat implementasi Matamuda:

  • Mempercepat proses adaptasi murid di lingkungan baru
  • Menanamkan kebanggaan mendalam terhadap institusi tempat belajar
  • Mengondisikan atmosfer belajar yang protektif sekaligus menghibur
  • Mensosialisasikan muatan kurikulum serta kebiasaan positif sekolah
  • Memupuk kepedulian terhadap kelestarian alam lewat pendekatan ekoteologi.

Seluruh rangkaian acara wajib berpegang teguh pada prinsip keterbukaan, interaksi aktif, kesetaraan hak, serta keberlanjutan dampak positif bagi karakter siswa.

3. Kemenag siapkan sanksi

Jenis sanksi pajak
ilustrasi sanksi (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Kementerian Agama menyiapkan sanksi apabila ada yang melanggar aturan tersebut. Segala bentuk intimidasi mental, kontak fisik kasar, pelecehan seksual, hingga aktivitas yang mengoyak harga diri peserta didik baru diharamkan secara mutlak.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq

Kegiatan masa orientasi juga dibatasi maksimal lima hari pada pekan pertama masuk sekolah. Kegiatan di luar ruangan hanya diizinkan apabila sudah mendapat izin dari Kantor Kemenag wilayah setempat.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More