Awas Penipuan Pendaftaran Nikah di KUA, Kenali Modusnya

- Kemenag memperingatkan masyarakat soal penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan KUA dengan modus identitas palsu dan pembayaran QRIS tidak resmi di beberapa daerah.
- Seluruh proses administrasi dan pembayaran nikah wajib dilakukan melalui kanal resmi seperti SIMKAH, PUSAKA Superapps, serta e-billing PNBP agar data tercatat transparan dan aman.
- Masyarakat diminta segera melapor ke KUA terdekat jika menemukan penyalahgunaan identitas atau pungutan liar, demi menjaga integritas layanan publik dan meningkatkan literasi digital.
Jakarta, IDN Times – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA). Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin agar tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi secara pribadi, dan menawarkan bantuan pengurusan administrasi pernikahan.
Kasus penipuan ditemukan di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan identitas palsu dengan mencantumkan logo resmi Kementerian Agama untuk meyakinkan korban. Bahkan, ada modus pembayaran memakai QRIS tidak resmi demi memperoleh uang dari calon pengantin.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi menegaskan, seluruh proses administrasi pernikahan hanya dilakukan melalui layanan resmi milik Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi, dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (15/5/2026)
1. Modusnya atas nama KUA HUMAS-032

Zayadi mengungkapkan, Kemenag menerima laporan terkait pihak yang memakai identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku turut menyertakan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak meyakinkan.
Menurutnya, seluruh proses administrasi resmi pernikahan dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps. Sistem tersebut memungkinkan data calon pengantin, lokasi akad, hingga pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Ia menjelaskan, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA akan memperoleh e-billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp600 ribu. Dokumen itu memuat identitas pasangan, jadwal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.
2. Pembayaran daftar nikah melalui sistem resmi Kemenag

Zayadi juga mengingatkan seluruh pembayaran resmi PNBP nikah hanya diproses melalui layanan perbankan dan sistem pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan setiap transaksi memakai kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
Menurutnya, praktik pencatutan nama instansi bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.
3. Masyarakat diminta segera lapor apabila ada kejanggalan

Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di berbagai daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan nikah resmi, mulai dari tahapan pendaftaran hingga mekanisme pembayaran.
Masyarakat turut diminta segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, penggunaan logo Kemenag tanpa izin, maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor KUA terdekat.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” ujarnya.


















