Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Partai Ummat ajukan sengketa putusan KPU ke Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual (verfak) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Pelaporan itu terkait Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

1. Partai Ummat ajukan permohonan penyelesaian sengketa

Partai Ummat ajukan sengketa putusan KPU ke Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat, Denny Indrayana, memastikan pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.

"Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI," ujar dia di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

2. Partai Ummat bawa berbagai alat bukti permohonan penyelesaian sengketa

Editorial Team

Tonton lebih seru di