Ilustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh telah resmi menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 usai menggelar rapat pleno dengan komisi independen pemilihan tingkat kabupaten dan kota seluruh Aceh. Rapat serta penetapan itu dilakukan di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh, pada Selasa (19/1/2021).
“Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Syamsul Bahri, pada Rabu (20/1/2021).
Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Sebelum rapat pleno penetapan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh bersama komisi independen pemilihan kabupaten kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan. Tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.