Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).