Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Buat kamu yang berniat membeli (atau sekadar membayar pajak) mobil atau motor di bulan ini, jangan kaget kalau akan ada kenaikan harga yang cukup signifikan. Karena mulai 6 Januari 2017, pemerintah akan menaikkan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaaran Bermotor.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif untuk untuk pengurusan surat kendaraan. Adapun rincian kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut dapat dilihat pada infografis berikut.

Default Image IDN

Editorial Team

Tonton lebih seru di