Depok, IDN Times - Wali Kota Depok telah mengeluarkan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. Perwal tersebut menjadi dasar kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Depok, sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas rencananya akan dilaksanakan pada 7 Agustus mendatang. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Perwal Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas.
"Saat ini sedang disosialisasikan dari yang sebelumnya Rp2 ribu kini menjadi Rp10 ribu untuk pasien umum berdomisili di Kota Depok," ujar Mary saat Zoom meeting bersama IDN Times, Rabu (2/8/2023).