Jakarta, IDN Times - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai tarif pembuatan paspor. Perubahan harga pembuatan paspor termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid itu sebelumnya diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum peralihan pemerintahan ke Presiden Prabowo Subianto. Aturan yang akan berlaku mulai Desember 2024, selain perubahan tarif berupa kenaikan akan ada perubahan masa berlaku untuk sejumlah jenis paspor.