Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, yakni di bawah Rp1,5 Juta.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018,” kata VP Corporate Secretary, Syachrial Syarif, dalam keterangan resmi, Minggu (27/11/2022).
Dia mengatakan, besaran tersebut nantinya tidak lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro.
“Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar Syachrial.