Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ART tersebut terdiri dari 7 pasal (section), dimana salah satunya yakni di Pasal 3 membahas tentang transaksi (perdagangan) digital dan teknologi.
Berdasarkan dokumen ART yang diperoleh IDN Times, dalam butir 3.1 Pasal 3 disebutkan, Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual.
Sementara dalam butir 3.2 yang membahas tentang fasilitas transaksi digital, disebutkan Indonesia akan memfasilitasi transaksi digital dengan Amerika Serikat, termasuk tidak melakukan diskriminasi terhadap layanan atau produk digital AS, memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis, dan berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.
