Wajah 16 pelaku lapangan dalam operasi upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)
Oleh sebab itu, TAUD meyakini Andrie Yunus sudah dipantau dan diikuti personel BAIS sejak jauh hari, sebelum kasus penganiayaan dengan penyiraman air keras terjadi.
"Tim Investigasi memiliki alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa kantor YLBHI, KontraS, kediaman korban AY, dan pergerakan korban AY telah diikuti oleh personel BAIS TNI jauh sebelum hari kejadian perkara," tulis TAUD.
Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI, terungkap motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah dendam pribadi itu ada sangkut pautnya dengan aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 2025 lalu, Andri membenarkannya.
"Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Iya, ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti," lanjut dia ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek.
Dia mengatakan, pengadilan militer tidak membatasi untuk memproses keempat terdakwa saja. Bila ada fakta baru yang terungkap di persidangan, maka Andri menjanjikan akan menindaklanjuti.
"Berkas perkara (kasus Andrie Yunus) sudah kami limpahkan ke pengadilan militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah. Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah (informasi pelaku) atau bagaimana akan tetap dilakukan penyidikan kembali," kata dia.