Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat menilai penangkapan para aktivis ini sudah melanggar prosedur.
Dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia dijelaskan penetapan tersangka oleh polisi tidak sah karena keempat aktivis itu tidak pernah diperiksa sebagai “calon tersangka” sebagaimana merupakan syarat penetapan tersangka dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
