Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam vonis ringan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat pelaku teror air keras. Majelis hakim menjatuhkan vonis bui berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.
Keempatnya hanya terbukti melanggar Pasal 467 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan telah direncanakan lebih dulu. Selain itu, dua dari empat terdakwa tidak dipecat dari TNI.
"Kami lagi-lagi menyampaikan kecaman dan kekecewaan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya tercermin lewat pengadilan militer II-08 Jakarta," ujar Anggota TAUD, Jane Rosalina, Rabu (10/6/2026) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Vonis ringan itu semakin menguatkan impunitas terhadap institusi TNI. Sebab, sejak awal kasus itu dilimpahkan dari pihak kepolisian, TNI tidak memiliki keinginan untuk mengungkap semua kebenaran di balik teror air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Kami melihat sejak awal pengadilan ini dibuat sekadar sandiwara maupun formalitas untuk melindungi institusi TNI," kata dia.
Bukti lain suburnya impunitas lewat pengadilan militer yakni tidak ada keinginan untuk mencari pelaku lain di luar empat anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Padahal, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan TAUD, setidaknya ada 16 pelaku dengan berbagai peran.
"Kami juga sejak awal sudah tegas agar kasus ini diproses di pengadilan umum," ujar Jane.
