Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TAUD: Vonis Ringan Pelaku Penyiram Air Keras Bukti Sidang Sandiwara
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • TAUD mengecam vonis ringan 1,5–3 tahun bagi empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai sidang militer hanya formalitas yang melindungi institusi TNI.
  • TAUD menyoroti sikap hakim yang menyalahkan Andrie Yunus karena absen bersaksi serta menganggap pengadilan mengalihkan fokus dari pelaku ke korban dan tidak berpihak pada perspektif korban.
  • TAUD juga memprotes perintah hakim untuk memusnahkan barang bukti seperti tumbler berisi air keras, karena dianggap menghambat penyelidikan polisi terhadap pelaku lain yang belum terungkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 April 2026

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

2 Juni 2026

Putusan praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk tetap mengusut pelaku lain dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.

10 Juni 2026

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1,5 hingga 3 tahun kepada empat anggota BAIS TNI. TAUD mengecam vonis ringan tersebut dan menilai sidang sebagai bentuk impunitas bagi institusi TNI.

kini

TAUD terus menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses di pengadilan umum dan barang bukti tidak dimusnahkan demi pengusutan pelaku lain.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam vonis ringan terhadap empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • Who?
    Empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie Yunus.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara pernyataan TAUD disampaikan di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • When?
    Pembacaan vonis dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah rangkaian sidang yang dimulai sejak 29 April 2026.
  • Why?
    Vonis ringan dinilai TAUD menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya upaya melindungi institusi TNI dari tanggung jawab penuh atas kasus teror air keras tersebut.
  • How?
    Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada para terdakwa; dua di antaranya dipecat dari dinas militer, sementara dua lainnya tetap dapat bertugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat orang tentara dihukum karena menyiram air keras ke Andrie Yunus, tapi hukumannya cuma sebentar, ada yang satu setengah tahun dan ada yang tiga tahun. Orang-orang dari TAUD marah karena bilang hukuman itu terlalu ringan dan sidangnya tidak adil. Mereka juga sedih karena barang bukti mau dimusnahkan padahal masih bisa dipakai cari pelaku lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan kritik keras terhadap proses peradilan, fakta bahwa kasus ini tetap dibawa ke pengadilan militer menunjukkan adanya mekanisme hukum yang berjalan dan menghasilkan vonis pidana bagi para pelaku. Putusan tersebut menandai pengakuan resmi atas kesalahan yang dilakukan, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi publik terhadap transparansi lembaga peradilan militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam vonis ringan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat pelaku teror air keras. Majelis hakim menjatuhkan vonis bui berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.

Keempatnya hanya terbukti melanggar Pasal 467 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan telah direncanakan lebih dulu. Selain itu, dua dari empat terdakwa tidak dipecat dari TNI.

"Kami lagi-lagi menyampaikan kecaman dan kekecewaan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya tercermin lewat pengadilan militer II-08 Jakarta," ujar Anggota TAUD, Jane Rosalina, Rabu (10/6/2026) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Vonis ringan itu semakin menguatkan impunitas terhadap institusi TNI. Sebab, sejak awal kasus itu dilimpahkan dari pihak kepolisian, TNI tidak memiliki keinginan untuk mengungkap semua kebenaran di balik teror air keras yang dialami Andrie Yunus.

"Kami melihat sejak awal pengadilan ini dibuat sekadar sandiwara maupun formalitas untuk melindungi institusi TNI," kata dia.

Bukti lain suburnya impunitas lewat pengadilan militer yakni tidak ada keinginan untuk mencari pelaku lain di luar empat anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Padahal, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan TAUD, setidaknya ada 16 pelaku dengan berbagai peran.

"Kami juga sejak awal sudah tegas agar kasus ini diproses di pengadilan umum," ujar Jane.

1. Andrie Yunus malah disalahkan karena absen beri kesaksian

Anggota KontraS, Jane Rosalina ketika memberikan respons atas vonis Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Poin lainnya yang menjadi sorotan TAUD soal pernyataan Hakim Militer, Mayor Laut M. Zainal Abidin, yang menuding Andrie Yunus telah melecehkan pengadilan militer karena tak menunjukkan itikad baik untuk memberikan kesaksian secara luring atau daring.

Jane menilai, TNI coba mengalihkan fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan oleh empat pelaku kepada korban.

"Sehingga, Andrie Yunus seolah-olah diadili dalam pengadilan ini," kata Jane.

Dia mengatakan, sidang yang sudah digelar sejak 29 April 2026 itu tidak mengedepankan perspektif korban karena yang terjadi justru pengadilan militer coba melindungi institusi TNI.

TAUD juga menyoroti motif keempat pelaku yang menyiram air keras untuk memberi pelajaran terhadap Andrie Yunus sehingga pihaknya menduga kuat TNI ingin menghukum Wakil Koordinator KontraS tersebut di luar proses hukum.

2. TAUD sayangkan hakim perintahkan barang bukti agar dimusnahkan

Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Anggota TAUD lainnya, Nabil Hafizhurrahman, menyayangkan perintah dari hakim agar memusnahkan sejumlah barang bukti, termasuk tumbler yang digunakan untuk menampung air keras. Sebab, barang bukti itu dapat digunakan oleh pihak kepolisian untuk tetap mengusut pelaku lain yang belum terungkap lewat proses peradilan militer. Apalagi putusan praperadilan yang dibacakan pada 2 Juni 2026 itu memerintahkan Polda Metro Jaya untuk tetap melakukan pengusutan terhadap pelaku lain yang terlibat.

"Barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, padahal barang bukti akan dipakai lebih lanjut di kepolisian untuk mengusut para pelaku lainnya yang kami duga ada 16 orang atau lebih. Termasuk pelaku dari unsur militer dan sipil," kata Nabil.

Dari hasil putusan itu, seolah-olah mengindikasikan pengadilan militer terpisah dari peradilan pidana terpadu yang jadi dasar bagi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurut TAUD, usai adanya putusan praperadilan, barang bukti kasus teror air keras seharusnya dikembalikan ke pihak kepolisian.

"Bukan hanya karena didasari ada permintaan dari Polda Metro Jaya, melainkan putusan praperadilan juga memiliki kekuatan hukum di tingkat kepolisian," kata dia.

3. Empat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan para terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).

"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu.

"Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," lanjut Fredy.

Dengan demikian, hanya dua anggota TNI yang dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dua anggota TNI lainnya dapat kembali bertugas. Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban.

Editorial Team

Related Article