Jakarta, IDN Times - Anggota Buser Polres Belu, Polda NTT, Brigpol RBS, yang menembak daftar pencarian orang (DPO) Novarius Dersonaris Lau hingga meninggal dunia saat pengejaran, dijatuhi sanksi mutasi secara demosi selama lima tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, RBS sebelumnya dijatuhi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.
“Baru kemudian menjalani sidang kode etik, dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” katanya, dilansir ANTARA, Senin (9/1/2023).
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, dan penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.