Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta.
Terkait temuan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov telah mengembalikan sebagian dana terkait kelebihan bayar gaji PNS itu.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2021) malam.