Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tentara Bersenjata Sambut Kedatangan Febrie Adriansyah di Kejagung
Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah tiba di Kejagung pada 7 Agustus 2026 dengan rompi tahanan pink dan borgol, disambut dua personel TNI bersenjata serta petugas keamanan.
  • Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026 dan sebelumnya menahannya di rutan KPK; Febrie menyebut bukti masih perlu didalami.
  • Nurman Herin menjadi tersangka kedua TPPU dan ditahan 20 hari; penyidik memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). Selain tentara, terdapat lima personel dalam (pamdal) Kejagung serta orang berpakaian batik dan sipil.

Febrie turun dari mobil tahanan pukul 13.36 WIB. Untuk pertama kalinya, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung dengan tangan diborgol.

Ia terlihat membawa map biru. Febrie memilih bungkam saat ditanya jurnalis. Ia hanya tersenyum sambil terus berjalan memasuki gedung utama Kejagung.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie pada Jumat, 24 Juli.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article