Jakarta, IDN Times - Harvey Moeis didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp300 triliun akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis bersama-sama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.
Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.
Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan solah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Sedangkan, uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.
"Sejumlah Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024.