Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri, bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
1. Benny Tjokro dkk merugikan negara hingga Rp16 triliun
Hakim mengatakan, perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp16 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.