Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri, bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.