Jakarta, IDN Times - Partai Nasional Demokrat (NasDem) membebastugaskan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun melalui surat keputusan Dewan Pembina Partai (DPP) NasDem. Nurdin dicopot lantaran dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin diduga terlibat dalam transaksi haram berkaitan dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menjelaskan surat pembebastugasan gubernur kepri sudah ditandatangani oleh dia dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.