Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Parah buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Bersama pun mendesak 10 poin tuntutan yang disebut untuk menegakkan kembali konstitusi dan demokrasi serta keselamatan rakyat Indonesia.
Mereka terdiri dari persatuan gerakan berbagai organisasi dan aliansi masyarakat sipil lintas sektor baik dari sektor buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat miskin perkotaan dan perdesaan, serta kelompok rentan lainnya.
Berikut 10 poin tuntutan mereka:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dll.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, perlindungan pekerja transportasi ojek online dan RUU Masyarakat Adat).