Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memanggil pakar hukum tata negara, Refly Harun, terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
"Iya, info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya 3 November 2020 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Lalu siapakah Refly Harun, sampai bisa terlibat dalam kasus Sugi Nur Raharja?