Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalikanu ang senilai Rp40 miliar, yang diduga diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Kominfo. Uang itu diduga diterima dari terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian uang ini akan dirilis pada Kamis (16/11/2023) malam.

“Bersama ini dengan hormat, kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers, terkait perkembangan perkara BTS Bakti Kominfo tersangka AQ, yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di