Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, ada dua tersangka yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada dua tersangka. BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat). Sementara baru itu ya,'' ungkap Febrie di kantor Kejakgung, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).
Wah, mengapa keduanya dijerat dengan TPPU ya?