Terungkap, Gedung Plaza Glodok Tak Penuhi Syarat Aman Kebakaran

Intinya sih...
- Plaza Glodok tidak aman kebakaran, tak memiliki sertifikat keselamatan kebakaran gedung.
- Penanganan kebakaran sulit karena pengaman kebakaran di gedung tidak berfungsi optimal.
- Dari 1.228 gedung di Jakarta, 361 gedung tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Jakarta, IDN Times - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkap gedung Plaza Glodok tak memenuhi syarat aman kebakaran. Gedung yang terbakar pada Rabu, 15 Januari 2025, itu tak memiliki sertifikat keselamatan kebakaran gedung atau fire safety.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Nah kejadian pada saat di Glodok itu kemarin ada beberapa hal yang menjadi catatan," ujar PLT Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi dalam Jakarta Update di Balai Kota, Selasa (21/1/2025).
1. Proteksi kebakaran belum optimal
Selain laporan yang lambat, Satriadi mengatakan penanganan kebakaran sulit dilakukan karena berbagai hal. Salah satunya, pengaman kebakaran di gedung tidak berfungsi optimal.
"Jadi kembali lagi menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya," katanya
2. Damkar lakukan pengawasan
Satriadi mengatakan, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola gedung setiap tahun. Upaya pengawasan ini diharapkan jadi acuan agar pengelola gedung memperbaiki standar keamanan mereka.
"Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya. Jadi tidak mungkin kami tutup karena menyangkut banyak karyawan namun perbaikan semestinya terus berjalan," katanya.
3. Sebanyak 361 gedung tak penuhi syarat
Dia mengungkapkan dari 1.228 gedung di Jakarta, ada 361 gedung yang tidak memenuhi persyaratan. Ratusan gedung itu tak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.
"Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas, di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, sementara yang tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujarnya.