Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan korupsi sudah sesuai prosesdur. Bahkan, KPK memiliki lebih dari dua bukti dalam mentetapkan Anggota Polri itu sebagai tersangka

"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

1. KPK sebut AKBP Bambang Kayun gak pernah ajukan keberatan mengenai pemblokiran rekeningnya ke PPATK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dalam salah satu gugatannya, AKBP Bambang Kayun mempermasalahkan pemblokiran rekeningnya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan Bambang Kayun tidak pernah protes terkait hal tersebut.

"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Ali.

2. AKBP Bambang Kayun jadi tersangka suap dan gratifikasi

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di