Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan korupsi sudah sesuai prosesdur. Bahkan, KPK memiliki lebih dari dua bukti dalam mentetapkan Anggota Polri itu sebagai tersangka
"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/12/2022).