Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan setiap provinsi memiliki rumah sakit utama layanan kanker. Rumah sakit utama layanan kanker, yakni rumah sakit yang mampu melakukan terapi radiasi, bedah kanker stadium lanjut, dan kemoterapi.
"Target ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan, khususnya transformasi layanan rujukan. Salah satu program dalam transformasi rujukan, yakni program pengampuan rumah sakit yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas layanan rujukan, meningkatkan kapabilitas, serta mengembangkan SDM rumah sakit," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024)