Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA sudah dibuka pada Kamis (25/6). Namun, banyak calon murid yang tidak diterima karena aturan seleksi usia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, calon murid baru yang tidak lolos masih bisa menggunakan jalur prestasi.
"Bagi calon peserta didik yang belum ada di jalur zonasi atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," katanya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).