Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga Dekade Otonomi Daerah, Ini Sejarah hingga Tujuan dan Wewenangnya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan amanat dalam Upacara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Otonomi daerah resmi diterapkan sejak 25 April 1996, memberi hak dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan sendiri demi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

  • Sejarah otonomi daerah berkembang dari UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 11 Tahun 2020, menandai perubahan sistem pemerintahan menuju kemandirian dan keadilan pembagian sumber daya.

  • Penerapan otonomi bertujuan menciptakan kesetaraan politik, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat, dengan kewenangan daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, sementara lima urusan tetap dikelola pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 1945

Disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menetapkan tiga jenis daerah otonom: karesidenan, kabupaten, dan kota.

Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 menggantikan regulasi sebelumnya dan menitikberatkan pada susunan pemerintahan daerah demokratis.

Tahun 1957

Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sebagai aturan seragam pertama mengenai pemerintahan daerah.

Tahun 1965

Terbit Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang menganut prinsip otonomi seluas-luasnya bagi daerah.

Tahun 1974

Dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah.

Tahun 1996

Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, ditetapkan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April.

Tahun 1998

Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 mengatur pembagian sumber daya nasional berkeadilan dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Tahun 1999

Diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tahun 2000

Pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi bertahap dengan pemberian peluang bagi daerah memperoleh sebagian besar hasil pengelolaan kekayaan alamnya.

Tahun 2004

Regulasi diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tahun 2014

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan otonomi daerah.

Tahun 2020

Dilakukan penyesuaian terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turut memengaruhi ketentuan otonomi daerah.

kini

Otonomi daerah telah berjalan selama tiga dekade sejak ditetapkan tahun 1996, dengan pelaksanaan berbasis kemandirian pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga puluh tahun lalu, Indonesia punya hari namanya Hari Otonomi Daerah. Itu artinya daerah boleh ngatur sendiri supaya rakyatnya lebih sejahtera. Dulu banyak undang-undang dibuat biar daerah bisa maju dan mandiri. Sekarang kepala daerah bisa atur sekolah, rumah sakit, dan kerja sama dengan banyak pihak, tapi urusan besar tetap dipegang pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terhitung sudah 30 tahun sejak Hari Otonomi Daerah resmi ditetapkan pada 25 April 1996, yang didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Lantas, bagaimana awal mula otonomi daerah terbentuk? Berikut IDN Times ulas secara lengkap sejarah, tujuan, serta wewenangnya.

1. Awal mula otonomi daerah dan tujuan diterapkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan amanat dalam Upacara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dilansir dari studi berjudul Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah oleh Muhammad Arthur, sejarah otonomi daerah di Indonesia bermula dari pengesahan UU Nomor 1 Tahun 1945, yang menetapkan tiga jenis daerah otonom, yakni karesidenan, kabupaten, dan kota.

Namun, regulasi ini hanya berlaku sekitar tiga tahun sebelum digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, yang menitikberatkan pada susunan pemerintahan daerah demokratis dengan pembagian daerah otonom biasa dan istimewa.

Dalam perkembangannya, muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sebagai aturan seragam pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang menganut otonomi seluas-luasnya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah.

Setelah masa Orde Baru, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diterbitkan bersamaan dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, yang mengatur pembagian sumber daya nasional berkeadilan dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Diketahui, pelaksanaan otonomi ini mulai terealisasi bertahap sejak 2000, di mana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memberikan peluang daerah memperoleh 70 persen hasil pengelolaan kekayaan alamnya.

Regulasi ini kemudian terus diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan penyesuaian terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja.

2. Tujuan dan fungsi utama otonomi daerah

Siswa di daerah pedesaan masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan dibandingkan wilayah perkotaan. (Pexels)

Mengutip dari laman  KPU Kabupaten Jayawijaya, penerapan otonomi memiliki tiga tujuan utama, yaitu kesetaraan politik (political equality), akuntabilitas daerah (local accountability), dan kesadaran daerah (local responsiveness).

Hal ini dimaksudkan agar seluruh warga memiliki hak politik yang sama tanpa hambatan geografis, serta mendorong masyarakat terlibat aktif mengelola potensi lokal termasuk sumber daya alam, manusia, serta buatan.

Selain itu, tujuan otonomi daerah juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran daerah agar lebih mandiri dalam mengembangkan potensi dan memenuhi kebutuhan lokal, serta berkontribusi pada pembangunan nasional.

Secara hukum, penyelenggaraan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengacu pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang memberikan wewenang spesifik kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam bidang pendidikan, kesehatan, hingga perizinan.

3. Kewenangan kepala daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025) (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, terdapat beberapa kewenangan utama yang dimiliki kepala daerah selama menjalankan otonomi daerah. Di-antaranya otoritas mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai dengan ketentuan, pengelolaan SDM untuk pembangunan, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta.

Selain instrumen otoritas, kepala daerah juga mengelola anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dari APBN, dan pendapatan daerah lain yang sah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Dalam melaksanakan tugasnya, terdapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro, hingga pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia.

Kendati, terdapat lima kewenangan yang tetap dipegang pusat dan tidak diserahkan ke daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Editorial Team