Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan amanat dalam Upacara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dilansir dari studi berjudul Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah oleh Muhammad Arthur, sejarah otonomi daerah di Indonesia bermula dari pengesahan UU Nomor 1 Tahun 1945, yang menetapkan tiga jenis daerah otonom, yakni karesidenan, kabupaten, dan kota.
Namun, regulasi ini hanya berlaku sekitar tiga tahun sebelum digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, yang menitikberatkan pada susunan pemerintahan daerah demokratis dengan pembagian daerah otonom biasa dan istimewa.
Dalam perkembangannya, muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sebagai aturan seragam pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang menganut otonomi seluas-luasnya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah.
Setelah masa Orde Baru, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diterbitkan bersamaan dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, yang mengatur pembagian sumber daya nasional berkeadilan dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Diketahui, pelaksanaan otonomi ini mulai terealisasi bertahap sejak 2000, di mana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memberikan peluang daerah memperoleh 70 persen hasil pengelolaan kekayaan alamnya.
Regulasi ini kemudian terus diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan penyesuaian terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja.