Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
