Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Uang Dolar AS Setara Rp1 Miliar dari PT AKT Samin Tan

Kejagung Sita Uang Dolar AS Setara Rp1 Miliar dari PT AKT Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan (dok. Kejagung)
Intinya Sih
  • Kejagung menyita uang dolar AS senilai sekitar Rp1 miliar dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta terkait kasus korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan.
  • Selain kantor PT AKT, penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi lain termasuk rumah Samin Tan, rumah saksi, serta sejumlah kantor dan lokasi tambang di Jakarta, Kalteng, dan Kalsel.
  • Penyitaan dan penggeledahan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui proses asset recovery dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp1 miliar dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah kejagung menggeledah PT AKT terkait kasus korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.

"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," ujar Syarief dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026).

1. Kejagung geledah rumah Samin Tan dan sejumlah rumah saksi

4D30E478-1AB3-4A03-8432-F3B7B708E141.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan (dok. Kejagung)

Selain menggeledah PT AKT di Jakarta, Kejagung juga menggeledah sembilan lokasi lainnya di Jakarta. Di antaranya kantor yang terafiliasi dengan AKT, kediaman Samin Tan, hingga rumah saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik. Juga, beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, di Kejagung, Senin (30/3/2026).

2. Kejagung juga menggeledah di Kalteng dan Kalsel

7BBA9AB0-58B6-4EEC-9544-82EFF9B4B7CB.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan (dok. Kejagung)

Selain di Jakarta, Kejagung juga menggeledah beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat tiga lokasi penggeledahan yakni Kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH.

Sementara itu, penggeledahan di Provinsi Kalimantan Selatan yakni berlokasi di PT MCM.

"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," ujarnya.

3. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara

526FB206-CB0B-4FF0-B545-3392C7B5418C.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan (dok. Kejagung)

Anang menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Samin Tan.

"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga akan melakukan asset recovery untuk pemulihan kerugian negara. Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan, ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Fahreza Murnanda
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More