Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal tiga anak korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Fokus pemerintah mencakup pada perlindungan, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan kebutuhan rehabilitasi medis bagi korban.
Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi. Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Rabu (8/7/2026).
