Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Jaksa menyebut penghitungan tersebut didapat berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu didapat dari 2020-2022.

"Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, pembayaran sudah dilakukan 100 persen," ujar Jaksa.

Editorial Team

EditorAryodamar