Jakarta, IDN Times –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga truk yang membuang limbah tinja sembarangan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) DLH DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
"Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, dalam keterangan, Senin (11/8/2025).