Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sedianya sudah berlaku di 34 Polda di Indonesia. Kini, keberadaannya terus dimaksimalkan setelah tilang manual ditiadakan.