Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim Eks Jampidsus Febrie Klaim Temukan 9 Pelanggaran Hukum
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
  • Tim advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara kliennya.
  • Sembilan dugaan kejanggalan tersebut menjadi dasar penyusunan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum secara terbuka.
  • Kuasa hukum menilai penegakan hukum tidak boleh terburu-buru atau dipaksakan, karena keadilan substansial harus berawal dari prosedur yang sah dan adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tim pengacara Febrie Adriansyah bilang mereka menemukan sembilan hal yang diduga tidak benar dalam proses hukum. Firman Wijaya dan Febri Diansyah ingin membawa dua permohonan ke pengadilan. Mereka bilang proses hukum tidak boleh buru-buru. Sekarang mereka sedang menyiapkan langkah hukum supaya semua tindakan bisa diperiksa dengan terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah tim advokat membawa sembilan dugaan pelanggaran ke mekanisme praperadilan menempatkan prosedur sebagai bagian penting dari pencarian keadilan. Analisis yang disebut dilakukan secara intensif dan hati-hati, serta rencana pengujian terbuka di pengadilan, mencerminkan penggunaan jalur hukum untuk menilai keabsahan tindakan aparat secara terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim advokat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim, menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara kliennya. Temuan itu menjadi dasar penyusunan langkah hukum berupa dua permohonan praperadilan yang akan diajukan ke pengadilan.

Salah satu tim advokat yakni Firman Wijaya menilai seluruh dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Maka melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan secara jelas rencana strategi hukum lanjutan yang akan dilakukan," kata Firman Wijaya dalam konfersi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

1. Tim nilai proses hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim advokat mengaku telah melakukan analisis secara intensif dan berhati-hati. Menurut mereka, proses penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru berpotensi merugikan pencari keadilan dan menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.

"Karena itu penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru menurut hemat kami, dalam amatan kami selama ini, termasuk fakta-fakta yang teramati selama ini, ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum ini akan berdampak merugikan para justitiabelen, para pencari keadilan yang tidak hanya beliau, mungkin saja siapapun yang memperjuangkan keadilannya berkaitan dengan proses semacam ini. Karena itu menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan," katanya.

2. Sembilan dugaan pelanggaran jadi dasar praperadilan

Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim advokat menyebut, hasil identifikasi terhadap sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana menjadi fondasi utama penyusunan dua permohonan praperadilan. Mereka menilai seluruh dugaan tersebut perlu diuji di pengadilan agar keabsahan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diperiksa secara terbuka.

"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.

3. Tim sebut penegakan hukum harus dimulai dari prosedur yang benar

Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim advokat mengatakan, substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang sah. Karena itu, mereka menilai setiap tindakan aparat penegak hukum harus lebih dahulu memenuhi ketentuan hukum acara sebelum masuk ke pokok perkara.

"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapapun dia," kata kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah.

Editorial Team

Related Article