Jakarta, IDN Times - Tim advokat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim, menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara kliennya. Temuan itu menjadi dasar penyusunan langkah hukum berupa dua permohonan praperadilan yang akan diajukan ke pengadilan.
Salah satu tim advokat yakni Firman Wijaya menilai seluruh dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Maka melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan secara jelas rencana strategi hukum lanjutan yang akan dilakukan," kata Firman Wijaya dalam konfersi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
