Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang ini 9 hakim MK hadir.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini langsung disambut sorak sorai dan doa syukur dari tim Gibran dan pendukungnya. Terdengar teriakan takbir dan dukungan untuk Prabowo dan Gibran. Terdengar juga lantunan salawat saat tim Gibran akan membubarkan diri.
Kendati Majelis Hakim MK tidak menerima gugatan pemohon, yakni Denny Indrayana dan 11 pihak lainnya, namun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.
Walaupun MK tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran, tapi hakim menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang djadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilik keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon waki presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.
