Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim Gibran Bersorak Gembira Sambut Putusan MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs
Tim Gibran bersorak gembira atas keputusan MK terkait perkara ijazah (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

  • Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno sembilan hakim MK itu disambut sorak, takbir, salawat, dan doa syukur oleh tim serta pendukung Gibran.

  • MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran; dokumen yang ada hanya membuktikan kehadiran dan proses belajar, sementara validitas syarat menjadi ranah lembaga berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
  • Who?
    Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, Denny Indrayana bersama 11 pemohon, Gibran Rakabuming Raka, serta tim dan pendukung Gibran terlibat dalam perkara dan suasana setelah putusan.
  • Where?
    Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum di Jakarta.
  • When?
    Sidang pleno dan pembacaan putusan berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Gugatan diajukan terkait syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti tamat pendidikan setara SMA dalam dokumen perkara.
  • How?
    Sembilan hakim MK mengadili perkara dan membacakan amar penolakan. MK menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades hanya membuktikan kehadiran serta proses pembelajaran, bukan kelulusan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang tentang sekolah Gibran. Tim Gibran senang, bersorak, berdoa, dan menyebut nama Prabowo-Gibran. Hakim bilang tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran, hanya kertas kehadiran sekolah. Tetapi MK tidak bisa membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK memberi kepastian bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan batas kewenangan Mahkamah dalam menilai syarat calon presiden dan wakil presiden. Sidang terbuka dengan kehadiran sembilan hakim juga memperlihatkan proses yang berlangsung secara formal, sementara respons syukur dari pendukung mencerminkan penerimaan positif atas putusan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang ini 9 hakim MK hadir.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Keputusan ini langsung disambut sorak sorai dan doa syukur dari tim Gibran dan pendukungnya. Terdengar teriakan takbir dan dukungan untuk Prabowo dan Gibran. Terdengar juga lantunan salawat saat tim Gibran akan membubarkan diri.

Kendati Majelis Hakim MK tidak menerima gugatan pemohon, yakni Denny Indrayana dan 11 pihak lainnya, namun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.

Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.

Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.

Walaupun MK tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran, tapi hakim menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang djadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilik keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon waki presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.

Curated For You

Editorial Team

Related Article