Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MK Tak Temukan Dokumen Gibran Tamat SMA Atau Sederajat di Luar Negeri

2 min read
MK Tak Temukan Dokumen Gibran Tamat SMA Atau Sederajat di Luar Negeri
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
  • Dalam persidangan, MK menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades hanya membuktikan kehadiran serta proses belajar, bukan kelulusan.
  • Dokumen tersebut menjadi dasar surat penyetaraan ijazah 2019, tetapi MK menyatakan tidak ada bukti meyakinkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA menurut UU Pemilu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul.

Arsul menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.

Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.

Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.

MK juga membandingkan dokumen tersebut dengan bentuk ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya. Dokumen kelulusan biasanya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh kualifikasi pada jenjang pendidikan tertentu dan disertai nilai atau hasil pendidikan.

Sementara itu, MK menilai certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Arsul.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More