Jakarta, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Pamekasan tengah menyelidiki aksi dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Pengasuh Ponpes Ora Aji, KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Iwan Tarigan, mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Menurut dia, aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut patut diduga sebagai tindakan politik uang (money politic).
Iwan mendesak supaya Bawaslu Kabupaten Pamekasan, kejaksaan, dan kepolisian memproses kasus tersebut dengan cepat sehingga dapat memberikan efek jera bagi peserta peserta pemilu dan tim kampanye apabila terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Mendukung sepenuhnya Bawaslu Pemekasan, kejaksaan, dan kepolisian dalam penegakan UU Pemilu dan memprosesnya dengan cepat dan memberikan hukuman sesuai UU Pemilu supaya ada efek jera bagi peserta, penyelenggara dan tim kampanye apabila melanggar UU Pemilu," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).