Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan, para ahli tata kota menilai revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sangat penting dilakukan agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan Jakarta saat ini.
“Perda 5/2012 belum pernah direvisi, padahal kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan perda ini menjadi penting,” ujar Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan, revisi perda diharapkan dapat memperkuat regulasi. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penindakan pelanggaran, khususnya terhadap praktik parkir liar.
“Parkir liar harus dimasukan sebagai tindak pidana dalam perda. Jadi, jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak,” kata dia.