Tindak Lanjut Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Bukan Tekanan Publik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, penindaklanjutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan empat pegawai Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) berinisial ZPA, WA, EW, dan MM terhadap sesama rekan kerjanya ND (27 tahun) pada 2019 silam, bukanlah tekanan dari publik.
"Saya menolak ini tekanan publik. Justru yang pertama membuka ini kembali, membatalkan perdamaian ini, yaitu dari pihak korban dan keluarga," tegas Menkop UKM dalam konferensi pers, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
1. Memberi keadilan terhadap korban
Teten mengatakan, kemunculan kembali kasus tersebut justru menjadi gebrakan Kemenkop UKM agar melemparkan sanksi tegas, kepada oknum kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya.
"Sehingga untuk rasa keadilan ini kami harus segera melakukan tindakan. Jadi, kita harus segera merespons pengaduan dari korban yang diwakili saat itu bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK," kata Teten.
2. Penegakan disiplin tak harus menunggu putusan pidana
Sekretaris Kementerian Koperasi UKM (Sesmen UKM), Arif Rahman Hakim menyetujui pernyataan Kemenkop UKM.
Menurutnya, penegakan disiplin memang tak perlu menunggu putusan pidana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Yang namanya PP 94, penegakan disiplin itu tidak harus menunggu putusan pidana tapi berdasarkan pelanggaran etik yang memang sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Arif.
"Contoh misal terduga W, mereka mengakui keluar ke malam hari, berhubungan dalam kondisi lemah, itu sudah cukup dan dijatuhi hukuman pemberhentian apalagi dampaknya yang tidak baik, jadi kita berhati-hati," lanjutnya.
3. Tindakan disiplin di Kemenkop UKM dinilai memadai
Teten juga mengungkapkan, meski pidana kasus kekerasan seksual ini baru dibuka kembali, namun aturan tindakan disiplin di Kemenkop UKM dinilai sudah cukup memadai.
Sebab, kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PPPA (KemenPPPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam membahas tindakan disiplin tersebut.
"Jadi, kami tidak ceroboh, kami sudah berkoordinasi karena ini menyangkut sejumlah aturan di lingkungan PNS dan ASN," ujar dia.