Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menanggapi soal status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut ada setelah Undang-Undang KPK direvisi oleh DPR.
Menurut Tjahjo, apabila pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mereka bisa beralih ke kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," kata Tjahjo, Selasa (19/11), di Jakarta.