Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Nusron menyebutkan, MKMK hanya berwenang memberikan putusan etik terhadap hakim konstitusi yang dituding melanggar etik.
"Tapi kan pelanggaran etik itu tidak bisa mengubah substansi. Namanya pelanggaran etik," kata dia usai mengumumkan struktural Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
"Etik itu kan mungkin karena ada proses yang dilampaui, gak dipenuhi, proses yang tidak dipenuhi dan sebagainya, atau ada tata kelola administrasi, namanya juga etik. Tapi kan tidak mengubah substansi," sambungnya.