Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Sersan Duda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia. Keempatnya berinisial Serda JM, Serda MTS, Serda MAD dan Serda AH.
Mereka terancam hukuman bui hingga sembilan tahun. Sebelumnya, keempat prajurit yang merupakan senior Serda Ahmad sudah ditahan oleh Puspom TNI AU.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ungkap Komandan Puspom TNI AU, Marsekal Muda Daan Sulfi ketika memberikan keterangan pers di kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur pada Rabu (16/9/2026).
Ia juga menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami oleh Serda Ahmad. Berbeda dari keterangan keluarga, pemicu Serda Ahmad dianiaya bukan karena keliru membelikan makanan. Penganiayaan pun disebut hanya terjadi satu hari.
Menurut Daan, pemicu penganiayaan bukan disebabkan oleh Serda Ahmad. Pada Selasa, 8 September, salah satu tersangka Serda NTS menelepon juniornya, Serda RP untuk meminta bantuan. Tetapi, di tengah-tengah percakapan, Serda RP menutup telepon. Akibatnya Serda NTS jengkel dan merasa tersinggung.
