Jombang, IDN Times - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi awal November 2021 lalu di Tol Jombang telah sampai pada tahap putusan. Sidang putusan dengan terdakwa sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022) siang.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy lima tahun penjara. Ia dinilai melanggar Undang-undang Lalu lintas yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dengan sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Bambang.
Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sementara Tubagus Joddy mengikuti sidang dari Lapas kelas II B Jombang.